Sabtu, 29 Februari 2020

HUKUM MENYEBARKAN FOTO/VIDEO YANG BERBAU PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL



Pornografi sudah diatur secara tegas oleh UU Pornografi yang sudah secara tegas termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
d. ketelanjangan atau tampilan yang telanjang

Jadi secara harfiah berdasarkan pasal di atas, yang dilarang adalah berbagai bentuk yg mencerminkan suatu pornografi Ataupun ketelanjangan di publik, secara tidak lain berbagai bentuk media non konvensional ataupun konvensional.

Dalam pelanggaran pasal tersebut diatas, Melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), dapat dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 Juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi.

Kemudian dalam pembaharuan hukum dalam era digital lahirlah UU ITE, yg dalam hal di tentukan dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggaran pasal di atas ada ancaman sanksi pidananya di Pasal 45 ayat (1) UU ITE berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

@DAVINCI.INDONESIA

_________________________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini), Fidusia/perjanjian kredit & Permasalahan Hukum lainnya ...

Silahkan atur jadwal ketemu atau jika berada diluar kota silahkan bisa hubungi langsung di Call Center kantor kami :
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065

#Pengacara
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#PengacaraJawaTengah
#PengacaraIndonesia
#LembagaPerlindunganKonsumen
#ZonaKerjaTidakTerbatas
#PerlindunganHukum
#DavinciIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar