Kamis, 28 November 2019
ARAH BARU PEMERIKSAAN DISPENSASI KAWIN
ARAH BARU PEMERIKSAAN DISPENSASI KAWIN
PERMA NO. 5 Tahun 2019 memberikan wajah baru bagi Hakim dalam memeriksa Permohonan Dispensasi Kawin (Anak) di Pengadilan. Kegundahan para pihak, terutama yang sensitif terhadap Hak-hak anak, tentunya merasa lega atas lahirnya Perma ini.
Dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin, Majelis Hakim wajib mempertimbangkan apa yang terbaik bagi anak (Pasal 13 ayat 1a dan Pasal 14). Bila hal demikian tidak dijalankan, maka penetapan yang dikeluarkan dinyatakan batal demi hukum (Pasal 13 ayat 3). Hakim secara ex officio, juga dapat melibatkan pendamping bagi anak. Agar anak lebih nyaman dan aman dalam pemeriksaan persidangan.
Anak bukanlah objek melainkan subjek yang merdeka dapat menentukan sendiri mana yang terbaik bagi anak. Mereka harus diberikan ruang untuk didengar suaranya. Suara mereka harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam membuat penetapan.
Bagi kami, lahirnya PERMA ini akan memberikan jalan lempang untuk mengurai benang kusut permohonan dispensasi kawin di Pengadilan.
DAVINCI INDONESIA
Rabu, 27 November 2019
JENIS ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata diatur Pasal 164 HIR, yakni surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dari sistematika, alat bukti surat memang paling kuat. Tetapi tak selamanya alat bukti surat itu menjamin kemenangan perkara jika terjadi sengketa perdata. Bisa jadi, alat bukti itu tidak mencukupi batas minimal pembuktian; atau alat bukti yang dimiliki pihak lawan jauh lebih kuat.
Itu sebabnya, dalam proses pembuktian pada perkara perdata kehadiran saksi sangat penting. Pasal 1895 KUH Perdata menyebutkan ‘Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang’.
Siapapun yang memenuhi kriteria tersebut dapat diajukan menjadi saksi di pengadilan. Tetapi ada beberapa orang yang dikecualikan. Mereka yang dikecualikan antara lain diatur dalam Pasal 145 HIR. Pada umumnya anggota keluarga sedarah bisa ditolak kesaksiannya, dan mereka boleh mengundurkan diri. Namun, mereka tidak dapat ditolak sebagai saksi jika sengketa yang sedang diadili berkenaan dengan perselisihan sesama anggota keluarga sedarah atau semenda. Misalnya, dalam perkara warisan.
Pasal 139-143 HIR atau Pasal 165-170 RBg. Pasal 143 ayat (1) HIR menyatakan “tidak seorang pun yang dapat dipaksa datang menghadap pengadilan negeri untuk memberi kesaksian di dalam perkara perdata, jika tempat berdiamnya atau tempat tinggalnya di luar keresidenan tempat kedudukan pengadilan negeri itu”.
Berkaitan dengan keterangan saksi sebagai alat bukti, penting untuk memahami kalimat unus testis nullus testis: kesaksian seorang saksi tidak dianggap kesaksian. Pengertian kalimat ini tidak secara harfiah satu orang saksi. Sepuluh orang saksi pun dihitung satu jika saksi yang memenuhi syarat materiil (Pasal 169 HIR) hanya satu orang.
ALASAN-ALASAN HUKUM MENGAPA MAJELIS HAKIM DAPAT MENJATUHKAN PUTUSAN YANG TIDAK DITUNTUT DALAM GUGATAN
#InformasiHukum
Ini alasan-alasan hukum mengapa Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang tidak dituntut dalam gugatan, yaitu :
1. Bahwa ketentuan pasal 189 ayat (3) RBg, tidak harus diterapkan secara mutlak, atas pertimbangan hakim dalam melaksanakan tugasnya harus bertindak secara aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan sengketa.
2. Bahwa hal ini sejalan dengan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.499 K/Sip/1970 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.556 K/Sip/1971 tanggal 8 Januari 1972, bahwa “mengabulkan hal yang lebih dari yang dituntut dapat dibenarkan asalkan masih sesuai dengan kejadian materil atau posita”, dan di dalam praktik peradilan, Hakim dapat memutus berdasarkan petitum subsidair (ex aequo et bono), sejalan dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, yang menegaskan bahwa : “Bila mana judex facti akan memberikan putusan atas “ Petitum Subsider “ yaitu gugatan diadili menurut kebijaksanaan Hakim Pengadilan“ maka putusan Hakim tersebut harus berhubungan atau masih terkait dalam kerangka tuntutan Primernya“. 3. Bahwa penambahan amar tersebut tidak dikategorikan sebagai “ultra petita“ sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (3) RBg, melainkan didasarkan pada permintaan Penggugat dalam petitum subsidair (ex aequo et bono), dan hal itu sangat berkaitan dengan petitum primair gugatan a quo.
Demikian diinformasikan dan semoga berguna.
Terima kasih.
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Selasa, 26 November 2019
CARA LAPOR POLISI BILA DITEROR DAN DIANCAM PINJAMAN ONLINE
Namanya juga perusahaan pinjaman online (Fintech) abal-abal alias ilegal, tak ada jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena keberadaannya tak diakui pihak otoritas, artinya semua kegiatan usaha perusahaan pinjaman online ilegal ini tidak diawasi.
Tak heran bila sering terjadi perlakuan semena-mena pada nasabah yang pinjam uang tunai dari aplikasi tinggal klik dan unduh di smartphone ini.
Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, berbagai teror dan ancaman dilontarkan hingga hal-hal tak senonoh dihunjamkan ke nasabah.
Takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan.
Apa Saja Bentuk Teror dan Ancaman dari Pinjaman ‘Online’ Ilegal ?
Waspada! Itulah satu kata buat calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan pinjam uang di fintech ilegal jika tak ingin kena masalah teror dan ancaman para penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal.
Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK.
Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.
Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.
Berikut berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut sebagaimana lansir dari berbagai sumber.
1.Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
2.Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
3.Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
4.Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin.
5.Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang
6.Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel
7.Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas dan pelecehan
8.Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah
Itulah berbagai cara debt collector dari pinjaman online ilegal dalam menagih utang dari para nasabahnya. Dengan harapan teror itu bisa membuat nasabah gentar dan segera melunasi utanya.
Penyebab Pinjaman ‘Online’ Ilegal itu Kerap Menjerat
Namanya juga ilegal, pasti ada banyak ketidaksesuain dalam pelaksanaannya terutama yang menyangkut besar bunga atau denda yang diterapkan.
Sebagai contoh, dari hasil investigasi Tempo.co disebutkan, salah satu nasabah aplikasi pinjaman online ilegal,
Abidah, meminjam uang Rp.2.000.000 ke aplikasi Rupiah Now dengan tenor (waktu pengembalian) 20 hari.
Namun, uang yang diterimanya hanya sebesar Rp1.650.000 dan besar uang yang harus dikembalikan sebesar Rp2.300.000.
Karena tak bisa bayar tagihan tepat waktu, utangnya bertambah hingga Rp4.000.000
Ini terjadi akibat denda keterlambatan bayar tagihan utang mencapai Rp150.000 per hari.
Padahal, OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah:
• Bunga maksimal 0,8% per hari
• Akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok
Sementara itu, perusahaan keuangan digital (financial technology/fintech) online ilegal mematok bunga pinjaman online lebih dari 1,5% per hari, dan tidak menerapkan batas pemberian denda yang artinya bisa sebesar-besarnya.
Buruan ! Ini Cara Laporkan Teror Pinjaman ‘Online’ ke Polisi
Nasi sudah jadi bubur. Bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi sebagaimana dilansir dari detikfinance dan kompas.com.
• Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
• Datang ke kantor polisi terdekat
• Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
• Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
• Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
Oleh karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:
1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id :
• Klik ‘Berita dan Kegiatan’
• Klik ‘Publikasi’
• Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
APAKAH PELAKU PEMUKULAN TERHADAP KORBAN DENGAN LUKA BIRU BISA DIPIDANA PENJARA ATAU DENDA ?
Pertanyaan yang sering ditanyakan... jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka biru apakah Pelaku bisa dipidana penjara atau denda ?
Simak dalam ilustrasi gambar
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Simak dalam ilustrasi gambar
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor Kredit Anda ?
Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para peminjam kredit apa pun termasuk kredit motor.
Dalam melakukan kredit motor, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidakmampuan debitur membayar cicilan kredit motornya.
Seringkali, calon debitur takut akan adanya debt collector mata elang yang bisa sewaktu waktu menarik paksa motor yang masih dalam masa kredit.
Tentunya Anda sebagai debitur kredit motor, tidak mau kendaraan yang sedang Anda kendarai tiba tiba dirampas orang di tengah jalan.
Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk mengambil paksa motor Anda.
Namun, apakah sebenarnya debt collector boleh mengambil motor kredit Anda?
Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan?
Jawabannya jelas tidak.
Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun.
Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan.
Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu.
Bila seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum.
Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi.
Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.
Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor.
Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan.
Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata.
Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.
Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing.
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Langganan:
Postingan (Atom)