Selasa, 26 November 2019
CARA LAPOR POLISI BILA DITEROR DAN DIANCAM PINJAMAN ONLINE
Namanya juga perusahaan pinjaman online (Fintech) abal-abal alias ilegal, tak ada jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena keberadaannya tak diakui pihak otoritas, artinya semua kegiatan usaha perusahaan pinjaman online ilegal ini tidak diawasi.
Tak heran bila sering terjadi perlakuan semena-mena pada nasabah yang pinjam uang tunai dari aplikasi tinggal klik dan unduh di smartphone ini.
Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, berbagai teror dan ancaman dilontarkan hingga hal-hal tak senonoh dihunjamkan ke nasabah.
Takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan.
Apa Saja Bentuk Teror dan Ancaman dari Pinjaman ‘Online’ Ilegal ?
Waspada! Itulah satu kata buat calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan pinjam uang di fintech ilegal jika tak ingin kena masalah teror dan ancaman para penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal.
Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK.
Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.
Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.
Berikut berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut sebagaimana lansir dari berbagai sumber.
1.Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
2.Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
3.Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
4.Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin.
5.Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang
6.Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel
7.Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas dan pelecehan
8.Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah
Itulah berbagai cara debt collector dari pinjaman online ilegal dalam menagih utang dari para nasabahnya. Dengan harapan teror itu bisa membuat nasabah gentar dan segera melunasi utanya.
Penyebab Pinjaman ‘Online’ Ilegal itu Kerap Menjerat
Namanya juga ilegal, pasti ada banyak ketidaksesuain dalam pelaksanaannya terutama yang menyangkut besar bunga atau denda yang diterapkan.
Sebagai contoh, dari hasil investigasi Tempo.co disebutkan, salah satu nasabah aplikasi pinjaman online ilegal,
Abidah, meminjam uang Rp.2.000.000 ke aplikasi Rupiah Now dengan tenor (waktu pengembalian) 20 hari.
Namun, uang yang diterimanya hanya sebesar Rp1.650.000 dan besar uang yang harus dikembalikan sebesar Rp2.300.000.
Karena tak bisa bayar tagihan tepat waktu, utangnya bertambah hingga Rp4.000.000
Ini terjadi akibat denda keterlambatan bayar tagihan utang mencapai Rp150.000 per hari.
Padahal, OJK telah mengatur bunga pinjaman online adalah:
• Bunga maksimal 0,8% per hari
• Akumulasi denda maksimal 100% dari nilai pokok
Sementara itu, perusahaan keuangan digital (financial technology/fintech) online ilegal mematok bunga pinjaman online lebih dari 1,5% per hari, dan tidak menerapkan batas pemberian denda yang artinya bisa sebesar-besarnya.
Buruan ! Ini Cara Laporkan Teror Pinjaman ‘Online’ ke Polisi
Nasi sudah jadi bubur. Bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi sebagaimana dilansir dari detikfinance dan kompas.com.
• Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
• Datang ke kantor polisi terdekat
• Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
• Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
• Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
Oleh karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:
1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id :
• Klik ‘Berita dan Kegiatan’
• Klik ‘Publikasi’
• Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar