Selasa, 26 November 2019

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor Kredit Anda ?


Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para peminjam kredit apa pun termasuk kredit motor.

 Dalam melakukan kredit motor, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidakmampuan debitur membayar cicilan kredit motornya.

Seringkali, calon debitur takut akan adanya debt collector mata elang yang bisa sewaktu waktu menarik paksa motor yang masih dalam masa kredit.

 Tentunya Anda sebagai debitur kredit motor, tidak mau kendaraan yang sedang Anda kendarai tiba tiba dirampas orang di tengah jalan.

Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk mengambil paksa motor Anda.

Namun, apakah sebenarnya debt collector boleh mengambil motor kredit Anda?

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan?

Jawabannya jelas tidak.

Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun.

Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan.

Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu.

 Bila seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum.

Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi.

 Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.

Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor.

Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan.

 Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata.

Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing.
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...

Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065

#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar