Rabu, 27 November 2019

ALASAN-ALASAN HUKUM MENGAPA MAJELIS HAKIM DAPAT MENJATUHKAN PUTUSAN YANG TIDAK DITUNTUT DALAM GUGATAN


#InformasiHukum
Ini alasan-alasan hukum mengapa Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang tidak dituntut dalam gugatan, yaitu :

1.  Bahwa ketentuan pasal 189 ayat (3) RBg, tidak harus diterapkan secara mutlak, atas pertimbangan hakim dalam melaksanakan tugasnya harus bertindak secara aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan sengketa.

2.  Bahwa hal ini sejalan dengan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.499 K/Sip/1970 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.556 K/Sip/1971 tanggal 8 Januari 1972, bahwa “mengabulkan hal yang lebih dari yang dituntut dapat dibenarkan asalkan masih sesuai dengan kejadian materil atau posita”, dan di dalam praktik peradilan, Hakim dapat memutus berdasarkan petitum subsidair (ex aequo et bono), sejalan dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, yang menegaskan bahwa : “Bila mana judex facti akan memberikan putusan atas “ Petitum Subsider “ yaitu gugatan diadili menurut kebijaksanaan Hakim Pengadilan“ maka putusan Hakim tersebut harus berhubungan atau masih terkait dalam kerangka tuntutan Primernya“. 3.  Bahwa penambahan amar tersebut tidak dikategorikan sebagai “ultra petita“ sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (3) RBg, melainkan didasarkan pada permintaan Penggugat dalam petitum subsidair (ex aequo et bono), dan hal itu sangat berkaitan dengan petitum primair gugatan a quo.
Demikian diinformasikan dan semoga berguna.

Terima kasih.
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...

Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065

#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar