Rabu, 01 Januari 2020

ARAH BARU PEMERIKSAAN DISPENSASI KAWIN

PERMA NO. 5  Tahun 2019 memberikan wajah baru bagi Hakim dalam memeriksa Permohonan Dispensasi Kawin (Anak) di Pengadilan. Kegundahan para pihak, terutama yang sensitif terhadap Hak-hak anak, tentunya merasa lega atas lahirnya Perma ini.

Dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin, Majelis Hakim wajib mempertimbangkan apa yang terbaik bagi anak (Pasal 13 ayat 1a dan Pasal 14). Bila hal demikian tidak dijalankan, maka penetapan yang dikeluarkan dinyatakan batal demi hukum (Pasal 13 ayat 3). Hakim secara ex officio, juga dapat melibatkan pendamping bagi anak. Agar anak lebih nyaman dan aman dalam pemeriksaan persidangan.

Anak bukanlah objek melainkan subjek yang merdeka dapat menentukan sendiri mana yang terbaik bagi anak. Mereka harus diberikan ruang untuk didengar suaranya. Suara mereka harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam membuat penetapan.

Bagi kami, lahirnya PERMA ini akan memberikan jalan lempang untuk mengurai benang kusut permohonan dispensasi kawin di Pengadilan.

https://www.facebook.com/103190367797027/posts/125072798942117/

DAVINCI INDONESIA
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...

Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065

#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar