Rabu, 01 Januari 2020

CERAI TANPA BUKU NIKAH & PERSETUJUAN SUAMI, BISAKAH ???




Fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “Perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama / negeri setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian.

Perceraian merupakan Perkara halal namun di benci Allah. Bilamana telah dipertimbangkan dengan logika dan hati nurani yang mendalam disimpulkan perceraian adalah salah satu jalan keluar yang terbaik diantara jalan keluar - jalan keluar yang buruk.

Pada Dasarnya pengajuan Cerai tidak perlu atas persetujuan Pasangannya, yang perlu di persiapkan hanyalah :

1. Membuat Gugatan/Permohonan mengenai kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
2. mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).

Lebih jelasnya Yuk Simak Penjelasannya pada gambar ....

______________________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...

Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065

#PengacaraSemarang
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraBlora
#PengacaraRembang
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#PengacaraJawaTengah
#PengacaraIndonesia
#ZonaKerjaTidakTerbatas
#DavinciIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar