Rabu, 01 Januari 2020
TAK SEMUA HARTA DALAM PERKAWINAN ADALAH HARTA BERSAMA
Hal yang sering membuat pembagian harta gono-gini berlarut-larut adalah ketidaktahuan masing-masing pihak mengenai definisi harta dalam perkawinan. Dalam aturan hukum yang ada di Indonesia, terdapat 3 jenis harta yang muncul karena perkawinan, yaitu:
* Harta bawaan *
Sesuai dengan namanya, harta bawaan merupakan harta yang dibawah oleh masing-masing istri dan suami sebelum terikat perkawinan. Kepemilikannya pun jelas berada di tangan masing-masing pihak.
* Harta bersama *
Harta bersama merupakan jenis harta yang dihasilkan oleh pasangan ketika dalam ikatan rumah tangga yang sah. Kepemilikannya berada di tangan kedua pihak. Oleh karena itu, pengaturan dan penggunaannya juga harus dilakukan dengan pengetahuan pihak lain.
* Harta perolehan *
Harta perolehan merupakan jenis harta yang didapatkan oleh seseorang ketika dalam ikatan perkawinan selain dari hasil usahanya. Harta jenis ini bisa saja didapatkan dari hasil pemberian orang tua ataupun warisan. Hak kepemilikannya berada di tangan masing-masing pihak yang mendapatkannya.
https://www.facebook.com/103190367797027/posts/139915544124509/
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#PengacaraBoja
#PengacaraBatang
#PengacaraPekalongan
#PengacaraJawaTengah
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar