Rabu, 01 Januari 2020
HUKUM SEWA MENYEWA DALAM PROPERTY
Menyewakan properti memang menguntungkan, tapi juga berisiko apabila Anda menyewakannya kepada orang yang tidak bertanggung jawab, suka menunggak biaya sewa, dan melanggar perjanjian sewa.
Sebagai pemilik, Anda pastinya tidak bisa menerima tindakan penyewa yang merugikan Anda. Namun jika terbersit keinginan untuk mengeluarkan penyewa secara sepihak, atau mengeluarkan penyewa sebelum masa kontrak habis, apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum?
Peraturan terkait sewa-menyewa sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) perdata pasal 1548. Isinya tentang perjanjian sewa-menyewa dimana pihak pemilik memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak penyewa selama waktu tertentu, serta dengan biaya sewa yang disepakati bersama.
Jaminan hukum sewa menyewa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994, di mana pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pemilik properti dan penyewa. Persyaratannya terdapat dalam perjanjian tertulis yang sah yang berisikan hak dan kewajiban pemilik dan penyewa properti, jangka waktu sewa dan harga sewa properti. Perjanjian tersebut akan berlaku selama jangka waktu sewa.
Kemudian berdasarkan KUH Perdata pasal 1381, masa sewa akan berakhir sesuai waktu yang tercantum dalam surat perjanjian. Jika penyewa tidak memperpanjang masa kontrak, maka sewa menyewa properti tersebut berakhir sesuai kesepakatan awal.
Namun jika pemilik atau penyewa meninggal dunia, maka perjanjian tetap berlanjut dan tidak dapat diakhiri, tetapi hak dan kewajiban akan diteruskan kepada ahli waris.
Selain itu masa sewa juga tidak bisa tiba-tiba diputus jika propertinya dijual oleh pemiliknya. Sehingga pemilik properti yang baru harus menunggu hingga masa sewa menyewa berakhir, terkecuali sudah diatur dalam perjanjian awal.
Jadi sebenarnya pemilik tidak bisa mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak. Namun PP Nomor 44 tahun 1994 pasal 11 mengatur tentang sewa menyewa yang bisa saja berakhir apabila ada pihak yang tidak mentaati hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Jika pemilik yang dirugikan seperti karena propertinya rusak, maka penyewa wajib mengembalikan apa yang disewanya sesuai dengan kondisi semula. Penyewa pun tidak bisa meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.
Sedangkan jika penyewa yang dirugikan, misalnya pemilik mengeluarkan penyewa secara sepihak, maka pemilik wajib mengganti rugi biaya sewa yang telah dibayarkan.
Oleh sebab itu, pastikan perjanjian kontrak tertulis dengan jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tentang konsekuensi jika ada pihak yang melanggar.
https://www.facebook.com/103190367797027/posts/145426816906715/
_________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian, dll), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraSemarang
#PengacaraDemak
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#PengacaraBatang
#PengacaraPekalongan
#PengacaraJawaTengah
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar