Rabu, 01 Januari 2020
BEBERAPA CARA AGAR TERHINDAR DARI PROBLEM SENGKETA TANAH YANG MAU DI BELI
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai calon pembeli/pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan sebelum membeli Tanah :
1. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan
Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik ;
2. Cek Keabsahan Sertifikat
Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah ;
3. Pastikan Kredibilitas Penjual
Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang (developer) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut ;
4. Pastikan apabila si penjual merupakan pewaris, cek ahli waris lainnya yang berhak dimana semua pewaris wajib memberi persetujuannya dalam jual beli rumah tersebut ;
5. Pastikan si Penjual mempunyai pasangan suami/istri atau tidak, jika penjual sudah menikah maka pasangannya wajib juga memberi persetujuannya.
Tidak teliti maka berpotensi terjadi sengketa !!!
Penyelesaian sengketa suatu kasus pertanahan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
- Penyelesaian melalui Litigasi/jalur hukum/pengadilan.
- Penyelesaian melalui proses Non Litigasi/mediasi.
______________________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraDemak
#PengacaraSemarang
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraBlora
#PengacaraRembang
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#PengacaraJawaTengah
#PengacaraIndonesia
#ZonaKerjaTidakTerbatas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar