Kamis, 02 Januari 2020

PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN HARUS MEMPUNYAI ALASAN CERAI


Untuk dapat mengajukan perceraian ke pengadilan perlu adanya alasan cerai. Tanpa alasan cerai yang dibenarkan hukum dan undang-undang maka perceraian tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan. Untuk itu penting kiranya sebelum mengajukan cerai ke pengadilan, terlebih dahulu mengetahui tentang alasan cerai yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Alasan cerai menurut hukum dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Perkawinan adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;


Dan khusus bagi umat Islam, selain alasan cerai diatas, terdapat alasan cerai tambahan sesuai ketentuan pasal 116  Kompilasi Hukum Islam yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga. 


Demikian, alasan cerai menurut hukum dan undang-undang di Indonesia.

Salam, semoga bermanfaat.

______________________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...

Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#Pengacara
#PengacaraDemak
#PengacaraSemarang
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
#DavinciIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar