Alasan cerai menurut hukum dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Perkawinan adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;
Dan khusus bagi umat Islam, selain alasan cerai diatas, terdapat alasan cerai tambahan sesuai ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga.
Demikian, alasan cerai menurut hukum dan undang-undang di Indonesia.
Salam, semoga bermanfaat.
______________________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#Pengacara
#PengacaraDemak
#PengacaraSemarang
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
#DavinciIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar