Secara Harfiah Tindak pidana penipuan & penggelapan diatur dalam pasal berbeda, karena keduanya memiliki unsur tindak pidana yang sangatlah berbeda, dalam hal penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.
Dilihat dari motifnya, tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utang. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal 4 tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Sedangkan tindak pidana penggelapan, dilihat dari motifnya bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adalah kepunyaan orang lain. Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun. Selengkapnya Pasal 372 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
_______________________________________
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini) & Permasalahan Hukum lainnya ...
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
#Pengacara
#PengacaraDemak
#PengacaraSemarang
#PengacaraKudus
#PengacaraJepara
#PengacaraPati
#PengacaraPurwodadi
#PengacaraKendal
#PengacaraUngaran
#PengacaraAmbarawa
#ZonaKerjaTidakTerbatas
#DavinciIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar